Lapas Kelas II A Pekanbaru Terpadat di Indonesia
02-08-2016 /
KOMISI III
Tim Komisi III DPR langsung melakukan sidak dengan melihat langsung satu persatu ruangan sel yang dihuni oleh para narapidana dan juga menyempatkan diri berdialog dengan seorang narapiana kasus narkotika yang mendapat vonis hukuman mati. Dalam sidak tersebut, Komisi III DPR menemukan 9 orang narapidana yang telah di vonis hukuman mati.
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman sampaikan bahwa Komisi III DPR menemukan permasalahan yang hampir sama disemua Lapas di Indonesia, yakni permasalahan over kapasitas.
Benny tegaskan bahwa Komisi III telah berkali-kali memberikan kritikan kepada pemerintah agar megambil langkah definitif terkait permasalahan over kapasitas diseluruh Lapas di Indonesia. Kenyataannya bahwa semakin banyak bertambah penghuni lapas, dan tidak di imbangi dengan mereka yang keluar.
"Solusi kepada Pemerintah adalah menambah ruangan baru didalam lapas atau dengan membangun lapas baru yang lebih memadai,nselanjutnya adalah, Pemerintah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi.
Lebih lanjut, Benny sampaikan bahwa Lapas IIA Pekanbaru merupakan Lapas yang paling padat di Indonesia. Dimana dalam sidak tersebut terlihat bahwa napi bersempit-sempitan diruangan yang sangat kecil. Sehingga napi dengan kasus khusus dan umum digabungkan, selain itu Lapas IIA tidak menerima napi titipan.
Benny ungkapkan, dari hasil pertemuan dengan Kanwil KemenkumHAM Riau dan Lapas Kelas IIA Riau, mereka mengusulkan agar napi yang terkena sanksi dibawah satu tahun tidak ditahan namun hanya wajib lapor dan untuk napi pengguna narkoba ditempatkan di panti rehabilitasi bukan di Lapas sehingga Lapas tidak kepenuhan kapasitas. (skr,mp) foto : singgih/mr.